Teman Ahok: BPK Gunakan Sumber Persoalan yang Tak Waras

Sabtu, 18 Juni 2016 | 12:58 WIB
Teman Ahok: BPK Gunakan Sumber Persoalan yang Tak Waras
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ahli hukum dari Komunitas  Teman Ahok, Andi P Syafrani menilai pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebenarnya tidak bisa dipermasalahkan. Tetapi, karena ada sumber persoalan yang tidak waras yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta dan BPK RI, maka terjadilah persoalan tersebut.
 
"Kisruh ini muncul karena sumber persoalan yang tidak waras. Ibarat aliran sungai dari sumber mata airnya sudah keruh dan terus mengalir juga tetap keruh,"kata  Andi dalam diskusi yang bertajuk 'Mencari Sumber yang Waras' di Warung Daun Cikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).
 
Lebih lanjut Andi menjelaskan bahwa sumber persoalan yang tidak waras tersebut karena BPK tidak menggunakan sumber hukum yang lengkap. Karena kata dia, apabila sumbernya sudah berbeda maka tentu hasilnya pun akan berubah.
 
"Kita harus cek dulu positioningnya. Kita berdebat tapi dasar hukumnya beda enggak akan ketemu ujungnya.Kita tahu bahwa perbuatan pembelian ini tahun 2014, dan setelah Perpres(peraturan presiden) No. 40 Tahun 2014 disahkan pada zaman SBY 24 April 2014. Sejak tanggal itu Perpres berlaku dan menjadi sumber pengadaan tanah. Ketika sumber ini salah dan berbeda tentu beda ujungnya,"katanya.
 
Andi menambahkan, sumber masalah kedua yakni audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan DKI Jakarta dimana lembaga ini menggunakan Perpres no 71 tahun 2012 sebagai dasar hukumnya. Padahal, kata dia pasal tersebut sudah diganti oleh Perpres Nomor.40 Tahun 2014.
 
"Apa ini salah saya tidak tahu? Tentu ini membuat endingnya beda. Penerapan dasar hukum beda ini jadi ujung awal persoalan,"kata Andi.
 
Ia pun meminta semua pihak untuk duduk bersama untuk menghindari adanya pertentangan antar lembaga negara. Dengan demikian kata dia dapat menemukan sumbernya yang benar.
 
"Seakan melihat pertentangan lembaga negara. Kita duduk bersama lihat sumber hukum mana, perbuatannya mana,"kata Andi.
 
Sebelumnya, hasil audit investigatif BPK menemukan kerugian negara senilai Rp191 miliar dalam pembelian lahan yang berlokasi di Jalan Kyai Tapa berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional tersebut. Namun,  Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan sejauh ini belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Meski begitu, kasus tersebut ditegaskan Agus belum dihentikan karena  KPK akan mengundang BPK untuk berkomunilasi dengan penyidik KPK terkait penyelidikan kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
 
"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya, nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
 
Agus menjelaskan proses pengusutan kasus ini KPK berlangsung lama karena perlu pendapat ahli. Dia mengaku ada beberapa ahli yang didatangkan KPK misalnya dari UI, UGM, dan MAPI.
 
"Mengundang itu, dan menyandingkan dengan temuan-temuan BPK. Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI