Kaget Divonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Bunuh Diri di Depan Hakim

Ruben Setiawan Suara.Com
Jum'at, 17 Juni 2016 | 19:17 WIB
Kaget Divonis 4 Tahun Bui, Terdakwa Bunuh Diri di Depan Hakim
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang lelaki warga negara Amerika Serikat bunuh diri dalam sebuah persidangan yang digelar di pengadilan Taipei, Taiwan. Lelaki tersebut menikam lehernya sendiri dengan benda tajam.

Lansiran Taipei Times, insiden ini terjadi saat Tyrel Martin Marhanka, lelaki berusia 41 tahun itu menjalani persidangan atas kasus kepemilikan obat terlarang yang menjeratnya. Tiba-tiba, dengan benda logam yang ia pegang, ia menusuk lehernya dalam-dalam.

Sejumlah saksi mata menyebut bahwa benda tajam tersebut adalah gunting, namun beberapa saksi lainnya mengatakan Marhanka menggunakan dua benda yang keduanya adalah logam. Pejabat pengadilan, kepada Taipei Times mengatakan, Marhanka memisahkan gunting tersebut menjadi dua bilah logam yang runcing.

Aksi mengejutkan yang tidak disangka-sangka itu terjadi sesaat setelah hakim memvonis Marhanka dengan hukuman kurungan selama empat tahun atas penyelundupan biji opium ke Taiwan dan membudidayakan mariyuana.

Marhanka ditangkap pada bulan April 2015 silam setelah polisi menemukan tumpukan obat-obatan terlarang di sebuah rumah sewa, termasuk ratusan tanaman ganja dan 10 pohon opium.

Kepada polisi, Marhanka mengatakan, ia memang hobi menanam tumbuh-tumbuhan tersebut dan berencana menggunakannya sendiri, demikian disebutkan Taipei Times.

Menurut sejumlah saksi mata, setelah hakim menyelesaikan pembacaan vonis, Marhanka berpaling kepada interpreter sidang, menanyakan perihal hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Empat tahun?" tanya Marhanka dengan nada terkejut.

Interpreter lalu menjelaskan kepada Marhanka bahwa ia bisa mengajukan banding. Namun Marhanka menolak.

"Saya tidak ingin hidup lagi," teriaknya, sebelum menusuk dirinya sendiri di leher. Benda tajam yang ia bawa merobek salah satu pembuluh darah leher hingga darah bercucuran. Ia dilarikan ke rumah sakit, namun dokter tidak berhasil menyelamatkan nyawanya, demikian dilansir AFP.

"Kami amat menyesal karena Tyrel Martin Marhanka membunuh dirinya sendiri saat sidang vonis," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

"Yang bersangkutan amat kooperatif dalam penyelidikan dan persidangan. Sikapnya tenang dan tidak menunjukkan tanda-tanda akan melakukan bunuh diri," kata pengadilan.

Marhanka menikah dengan seorang perempuan Taiwan dan memiliki dua anak. Mereka sudah cukup lama tinggal di negara tersebut.

Pejabat pengadilan mengatakan, mereka berencana meningkatkan keamanan sidang dengan memasang mesin pemindai untuk mendeteksi keberadaan benda berbahaya yang mungkin dibawa orang memasuki gedung pengadilan. (Independent)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI