Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan Presiden Joko Widodo harus berani memberantas mafia hukum. Hal ini menanggapi operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi atas kasus dugaan menerima suap untuk membantu meringankan vonis terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
"Saya pikir walaupun eksekutif tidak boleh ikut campur dalam dunia peradilan, tapi dalam konteks ini kan mengganggu pemerintahan. Seharusnya Pak Jokowi bersikap juga. Bersikap, berkomentar, mencari solusi ke depan," kata Desmond di DPR, Jumat (17/6/2016).
Menurutnya jangan sampai bangsa ini rusak oleh hakim dan panitera hitam. Kalau Republik rusak mereka, Presiden rugi sendiri.
"Kalau tidak ada kepastian hukum, nanti larinya ke pemerintah, kan," katanya.
Dia menambahkan mafia hukum belakangan terungkap karena keadilan masih diukur oleh uang. Hukum, kata Desmond, masih berpihak pada orang yang mampu membayar.
"Karenanya, kalau ini terjadi, republik ini akan chaos, akan kacau," kata dia.
Desmond menilai undang-undang jabatan hakim harus segera direvisi sehingga ada mekanisme yang jelas tentang hakim yang akan bekerja.
"Kami akan merinci tentang mekanisme. Mungkin nanti akan kita lihat tentang waktu untuk mutasi, jenjang karir hakim agung tidak seperti sekarang lagi yang seumur hidup. Kita akan putar lima tahun sekali. Akan kita proper lagi. Agar tidak ada mafia di situ," kata dia.
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Uang diberikan agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.