Ini Perlawanan Pengacara Saipul Jamil

Jum'at, 17 Juni 2016 | 16:34 WIB
Ini Perlawanan Pengacara Saipul Jamil
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara terdakwa Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, membantah kliennya menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan vonis. Isu tersebut, menurutnya, merupakan spekulasi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, apalagi Rohadi tidak ada dalam daftar yang mengurus kasus Saipul.
 
"Ini spekulasi si R saja. Dia kan tidak menangani perkaranya," kata Nazaruddin, Jumat (17/6/2016).
 
Menurut Nazaruddin uang yang diduga diberikan kepada Rohadi bukan suap, melainkan hadiah.
 
"Ini semacam hadiah saja, karena yang perlu kami tekankan, ini bukan suap. Ini gratifikasi terhadap penyelenggara negara. Gratifikasi itu kan ada yang aktif dan pasif," katanya.
 
Apalagi, kata dia, operasi tangkap tangkap tangan yang dilakukan KPK terjadi sehari setelah Saipul Jamil divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
"Perkara sudah diputus kok. belum tahu nih pemeriksaan terhadap si panitera  R, penyidik juga belum memeriksa klien kami, baru pemeriksaan awal. Pemerikaaan lanjutannya akan dilakukan senin," kata Nazaruddin.
 
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Uang diberikan agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.

Samsul membantah ada penyuapan.

"Nggak ada (suap ke majelis hakim), nggak ada itu. Apalagi itu (suap sampai Rp1 miliar), nggak ada," kata Samsul ketika hendak ditahan KPK, Kamis (16/6/2016).

Kasman juga membantah. Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PN Jakarta Utara. Dia menegaskan hanya fokus untuk membela Saipul Jamil.

"Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," kata Kasman sebelum ditahan.

Kasman mengatakan tidak pernah membicarakan soal uang dengan siapa pun selama mengurus kasus Saipul Jamil.

"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang.Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," katanya.

Selasa (14/6/2016) kemarin, Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.

Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI