Rini Dilarang ke DPR Tak Ganggu Rapat Pemerintah dan Dewan

Jum'at, 17 Juni 2016 | 15:53 WIB
Rini Dilarang ke DPR Tak Ganggu Rapat Pemerintah dan Dewan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (4/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan surat larangan rapat Menteri BUMN Rini Sumarno di DPR tidak akan mengganggu koordinasi Parlemen dan pemerintah. Sebab, Menteri BUMN dalam hal ini bisa diwakili Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

"Tidak dong. Kan‎ diwakilkan Menteri Keuangan. Presiden menugaskan Menteri Keuangan mewakili pemerintah untuk membahas RKA," kata Ade di DPR, Jumat (17/6/2016).

Dia menambahkan surat larangan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil keputusan Panitia Khusus Angket Pelindo II dan ditandatangani Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR pada saat itu.

"Jadi ini meneruskan dari keputusan pansus. Posisi pimpinan DPR kan cuma melanjutkan," tutur politikus Golkar.

Menurutnya ‎surat tersebut bisa dicabut dan DPR bisa kembali rapat dengan Menteri BUMN. Namun, hal ini perlu dibahas oleh alat kelengkapan dewan dan perlu disetujui rapat paripurna.

"Itu kan pansus dan sudah diketok di Paripurna. Makanya harus dibawa Paripurna kembali,"kata dia.

Menteri Rini tidak boleh datang ke rapat dengan DPR sejak tahun 2015 atau sejak panitia khusus Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasi ke rapat paripurna DPR pada tanggal 23 Desember 2015. Salah satu poin rekomendasinya ialah memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN dan turunan dari rekomendasi itu adalah melarang Rini untuk rapat dengan DPR.

Dalam rapat Komisi VI pada Kamis (16/6/2016) kemarin, Rini tidak hadir. Kehadirannya diwakilkan ‎ke Menteri Bambang.

Rapat tersebut sedianya beragendakan APBN Perubahan 2016 dan RKA K-L APBN 2017. Khusus APBN Perubahan 2016, ada pembahasa soal usulan penyertaan modal negara di APBN Perubahan 2016 senilai Rp53 triliun. PMN dibutuhkan untuk membangun infrastruktur jalan dan pembangkit listrik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI