Anggota Fraksi Demokrat DPR Ruhut Sitompul mengatakan pedangdut Saipul Jamil yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur atau belakangan dikenal kasus "hap hap" perlu diperberat hukumannya kalau terbukti menyuap Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meringankan hukuman.
"Ini harus dihukum seberat-beratnya," kata Ruhut, Jumat (17/6/2016).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Saipul Jamil. Uang diberikan agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan.
Alhasil, dalam vonis pada hari Selasa (14/6/2016), Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Utara. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Apa yang terjadi dengan kasus Saipul Jamil ada kaitannya dengan korupsi. Dan, kalau bicara pengadilan, aku sudah karatan 35 tahun di pengadilan. Sudahlah pengadilan ini nggak tahu gimana mau bersih. Markusnya ini sudah kebangetan, mulai dari pengacara, hakim, aparat penegak hukum lainya," kata dia.
Ruhut mengingatkan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perlindungan anak. Dalam ketentuan perppu ada pemberatan hukuman terhadap kejahatan seksual, di antaranya hukuman kebiri kimia.
"Kalau (suap) ini benar terbukti, hukuman Saipul harus ditambah. Karena ini tidak main-main, perbuatannya yang melakukan pemerkosaan itu melawan hukum kepada anak-anak di bawah umur. Mereka manusia biadab yang harus dihukum seberat-beratnya," kata Ruhut.
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.
Usai diperiksa KPK, Samsul membantah ada penyuapan.
"Nggak ada (suap ke majelis hakim), nggak ada itu. Apalagi itu (suap sampai Rp1 miliar), nggak ada," kata Samsul ketika hendak ditahan KPK, Kamis (16/6/2016).
Kasman juga membantah. Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PN Jakarta Utara. Dia menegaskan hanya fokus untuk membela Saipul Jamil.
"Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," kata Kasman sebelum ditahan.
Kasman mengatakan tidak pernah membicarakan soal uang dengan siapa pun selama mengurus kasus Saipul Jamil.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang.Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," katanya.
Kasman mengatakan tidak pernah membicarakan soal uang dengan siapa pun selama mengurus kasus Saipul Jamil.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang.Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," katanya.
Rohadi sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.