Irma Muslimah adalah korban penipuan dari tersangka Dessy Nuraeni alias Derrio Sukmana. Kasus bermula ketika Dessy menawarkan Irma bekerja di luar negeri dengan syarat Irma harus menyetor uang sebanyak Rp120 juta kepada pelaku.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat, Polda metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan karena aksinya itu, tersangka ditangkap karena meminta uang kepada korban untuk sejumlah transaksi dengan alasan persiapan keberangkatan korban ke luar negeri.
"Pelaku tawarkan pekerjaan ke luar negeri dan korban diminta menyetorkan sejumlah uang,"kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/6/2016).
Korban yang sudah menyetor sejumlah uang yang diminta pelaku, ternyata sama sekali tidak mendapat kepastian dari tersangka. Korban akhirnya melaporkan tersangka telah melakukan penipuan.
"Tidak sama sekali diberangkatkan korban, padahal uang sudah diterima tersangka. Ternyata untuk kepentingan pribadi tersangka," ujar Awi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.