Setelah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi dalam perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil, Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat untuk mendalaminya. Petugas KPK menyita dua unit mobil.
Pertama, mobil Pajero milik salah satu pengacara Saipul, Bertha Natalia.
"Mobil Pajero milik BN. Aset lain akan dilakukan pengembangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Jumat (17/6/2016).
Pertama, mobil Pajero milik salah satu pengacara Saipul, Bertha Natalia.
"Mobil Pajero milik BN. Aset lain akan dilakukan pengembangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Jumat (17/6/2016).
Mobil kedua yang disita KPK milik Rohadi.
"Kalau milik tersangka R, mobilnya, Fortuner," kata Yuyuk.
Mobil tersebut diamankan setelah KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
KPK telah menggeledah rumah kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Haidayatullah, dan rumah Bertha. Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PN Jakarta Utara.
"Geledah di rumah SH di Tanjung Priok, rumah BN di Tangerang dan kantor Pengadilan Negeri Jakut," kata Yuyuk.
Operasi tangkap tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, kemudian Samsul Hidayatullah.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, kemarin, menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Uang diberikan agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasman membantah. Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PN Jakarta Utara. Dia menegaskan hanya fokus untuk membela Saipul Jamil.
"Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," kata Kasman sebelum ditahan.
Kasman mengatakan tidak pernah membicarakan soal uang dengan siapa pun selama mengurus kasus Saipul Jamil.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang.Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," katanya.
Selasa (14/6/2016) kemarin, Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.