Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menegaskan akan memberhentikan pejabatnya, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Namun, tersangka kasus dugaan suap terkait peringanan vonis hakim kepada terdakwa kasus asusila berupa pelecehan seksual terhadap remaja pria dibawah umur, Saipul Jamil tersebut hanyalah diberhentikan sementara.
"Tapi kalau sudah ada status resmi, sudah pasti akan kami berhentikan sementara," kata Suhadi saat dihubungi wartawan, Jumat(17/6/2016).
Kata Suhadi, saat ini pihaknya masih belum menerima surat perintah resmi dari KPK untuk memberhentikanya. Pasalnya, berkaca pada kejadian sebelumnya, KPK selalu mengirimkan surat perintah pemberhentian sementara apabila ada pejabat MA yang menjadi tersangka KPK.
"Sampai saat ini kami belum mengambil tindakan. Kami belum terima surat dari KPK," kata Suhadi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka usai diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu(15/6/2016) lalu. Rohadi diduga menerima uang senilai Rp250 juta dari Saipul Jamil yang diserahkan melaui kakak kandungnya dan pengacaranya.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk meringankan vonis hakim terhadap Mantan Suami Dewi Persik tersebut. Sebelumnya, majelis Hakim memutuskan tiga tahun penjara buat Ipul sapaan akrab Saipul Jamil. Putusan tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntutnya tujuh tahun penjara.
Adapun selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah, Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji sebagai Pengacara Saipul.
Samsul, Bertha, dan Kasman diduga berperan sebagai pemberi suap. Sementara, Rohadi sendiri berperan sebagai penerima suap.