Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan mafia peradilan harus diungkap sampai tuntas. Hal itu menanggapi operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi atas dugaan suap dalam kasus yang melibatkan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
"Dalam konteks ini, kami sangat prihatin. Harusnya ini tidak terjadi. Kebetulan, Saipul Jamil adalah public figur. Ini menambah deretan penegakan hukum yang sarat kepentingan dan sarat korupsi," kata Didik di DPR, Jumat (17/6/2016).
Anggota Komisi III DPR menambahkan KPK harus mengusut tuntas kasus suap tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin melibatkan hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Dugaan suap tersebut diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
"Karenanya, kita lihat perkembangannya. Apakah dalam pemeriksaan KPK nanti, kasus ini melibatkan hakim atau hanya panitera sendiri. Tapi kalau ini kemudian betul-betul melibatkan hakim, maka ini harus diusut tuntas secara utuh," kata dia.
"Kami komisi III dan fraksi demokrat mendukung sepenuhnya menutup ruang korupsi dan mengembalikan marwah keadilan kepada arah yang tepat," Didik menambahkan.
Operasi tangkap tangan tangan berlangsung pada Rabu (15/6/2016). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu dua pengacara Saipul Jamil bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji, lalu Rohadi, dan kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang yang diduga suap sebesar Rp250 juta yang baru diterima Rohadi.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, kemarin, menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa pedangdut Saipul Jamil.
Uang diberikan agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut yang terjerat kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasman membantah. Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan PN Jakarta Utara. Dia menegaskan hanya fokus untuk membela Saipul Jamil.
"Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," kata Kasman sebelum ditahan.
"Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan," kata Kasman sebelum ditahan.
Kasman mengatakan tidak pernah membicarakan soal uang dengan siapa pun selama mengurus kasus Saipul Jamil.
"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang.Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun," katanya.
Selasa (14/6/2016) kemarin, Saipul Jamil dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Utara. Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesati KUHP.
Sementara, Bertha, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.