Demokrat Akui Minta Penundaan Sidang Paripurna Kemarin

Jum'at, 17 Juni 2016 | 11:16 WIB
Demokrat Akui Minta Penundaan Sidang Paripurna Kemarin
Sidang Paripurna DPR. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai  Demokrat, Didik Mukrianto mengaku bahwa penundaan Sidang Paripurna DPR kemarin, Kamis (16/6/2016) atas dasar permintaan Fraksi Demokrat. Katanya, rapat paripurna terpaksa ditunda hari senin karena pemberitahuan ke Fraksi Demokrat terkesan  mendadak.

"Paripurna kemarin memang ditunda hari Senin, karena pemberitahuan Bamus (Badan Musyawarah), baru diberitahu kepada kami sehari sebelum pelaksanaan," kata Didik, di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).

Menurut Didik, sebelum adanya pemberitahuan bahwa akan dilangsungkan Sidang Paripurna, sebagian anggota Fraksi Demokrat sudah terlanjur melakukan kunjungan kerja keluar kota.

"Anggota kami terlanjur berada di luar kota melaksanakan tugas kunker. Kami tidak bisa mengkonsolidasikan kepada anggota untuk meminta mereka datang ke Jakarta," tutur Didik.

Menurut Didik, dengan tempo waktu yang terlalu singkat, tidak mungkin bagi Fraksi melakukan konsolidasi.

"Kami melihat bahwa Bamus kemarin yang dilaksanakan pada pukul 13.00 kemudian atas usul kawan-kawan harus dilaporkan pada pukul 15.00. Rentan waktu dua jam tidak mungkin konsolidasi kan anggota kami yang sedang bertugas di luar daerah," kata Didik.

Sebab itulah, Fraksi Demokrat meminta agar Sidang Paripurna ditunda menjadi hari Senin, (20/6/2016).

Sehingga kami menginginkan dan meminta kepada Bamus untuk mengagendakan Paripurna hari Senin," kata Didik.

Didik menjelaskan, bahwa penundaan paripurna kemarin murni karena waktu yang telali terbatas. Dan tidak ada hubungannya dengan setuju atau tidak dengan penunjukan Komisaris Jendral Polisi Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri.

"Dengan pencalonan Kapolri, tidak ada satu orangpun atau satu partaipun untuk menolak yang diajukan oleh Presiden. Pengusulan Kapolri adalah sepenuhnya hak prerogatif Presiden," kata Didik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI