Suara.com - Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan majikan warga negara asing dari Asia Timur paling banyak memperlakukan pekerja rumah tangga (PRT) secara tidak manusiawi.
"Terdapat 22 kasus PRT yang diberhentikan sepihak oleh majikan ekspatriat dengan alasan yang dibuat-buat. Paling banyak majikan dari Asia Timur," kata Lita di Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Lita mengatakan 22 PRT tersebut diberhentikan sepihak beberapa saat sebelum Lebaran supaya majikannya tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR).
PRT tersebut sengaja dicari-cari kesalahannya agar bisa diberhentikan atau bahkan tanpa alasan sama sekali, hanya diberi tahu keesokan harinya mereka tidak perlu masuk bekerja lagi.
"Kebanyakan ekspatriat tinggal di apartemen. Bila PRT diberhentikan, pengelola apartemen sudah diberi tahu sehingga mereka tidak lagi mendapatkan akses masuk," tuturnya.
Lita mengatakan pengelola apartemen, khususnya di Jakarta juga kerap memperlakukan PRT secara diskriminatif contohnya menyediakan lift khusus serta PRT dilarang menggunakan lift utama meskipun bersama majikan.
"PRT juga dilarang berkeliaran di lorong, apalagi sampai terlihat oleh penghuni apartemen. Mereka juga dilarang duduk di taman apartemen, meskipun sedang menemani anak majikannya bermain," jelasnya.
Lita mendesak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mengawasi apartemen-apartemen yang melakukan diskriminasi kepada PRT termasuk penghuninya yang warga negara asing.
"Kami juga mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189," katanya. (Antara)