Suara.com - Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Khalilurrahman akan mempertahankan peraturan daerah Islami yang dikabarkan dihapuskan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami siap mempertahankan perda Islami. Bahkan siap mengabaikan apapun kebijakan Kemendagri apabila menghapusnya," ujar bupati di Kota Martapura, Kamis.
Menurut mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 itu, pihaknya bisa mengabaikan peraturan menteri jika aturan di bawahnya sesuai kebijakan otonomi daerah.
"Kami punya hak otonomi daerah untuk mengabaikan kebijakan yang ditetapkan pusat. Apalagi perda itu sejalan visi dan misi mewujudkan masyarakat agamis," ungkapnya.
Dua perda yang telah diterapkan Pemkab Banjar dan dikabarkan dihapus bersama 3.143 perda lainnya, yakni Perda Ramadan dan Perda Khatam Al Quran. Dua perda itu cukup lama diterapkan di Kabupaten Banjar. Alasannya untuk mendukung budaya dan kearifan lokal masyarakat yang dikenal sebagai daerah religius tersebut.
"Perda Ramadhan diterapkan untuk menghormati umat muslim, sedangkan perda khatam Al Quran merupakan perda yang sejalan dengan budaya dan kearifan lokal," ungkapnya.
Dia mengklaim Perda Ramadan juga mampu menjaga situasi kondusif yang sudah terpelihara di masyarakat dan menjadi bukti toleransi antarumat beragama di kabupaten itu.
"Penerapan Perda Ramadhan telah menciptakan suasana kondusif. Jika dihapuskan, maka situasi kondusif bisa tidak terpelihara lagi dan tidak ada rasa menghormati," ujarnya. (Antara)