Suara.com - Pengoperasian Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang resmi ditunda. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan beralasan terminal itu belum memenuhi standar keselamatan, keamanan dan pelayanan sesuai dengan undang-undang.
Direktur Bandar Udara Kemenhub Yudhi Sari Sitompul melakukan pemeriksaan terhadap keandalan peralatan pengoperasian Terminal 3 Ultimate sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan serta evaluasi, pengoperasian Terminal 3 Ultimate tanggal 20 Juni seperti apa yang direncanakan PT Angkasa Pura II, ditunda," katanya di Kemenhub, Kamis (16/6/2016).
Yudhi menambahkan penundaan pengoperasian tersebut sampai dengan AP II memenuhi seluruh persyaratan keselamatan, pelayanan dan keselamatan sesuai undang-undang.
"Agar penerbangannya aman dan selamat, kita tunda ini hingga setelah Lebaran," katanya.
Dia merinci hal-hal yang tidak memenuhi persyaratan, yaitu beban jaringan listrik yang tidak sesuai standar. Artinya, lanjut dia, ketika diuji coba listrik PLN dimatikan, genset hanya mengalirkan listrik sampai pannel distribusi tidak sampai ke terminal.
"Kedua genset tidak memberikan pasokan listrik yang standar, artinya listrik tidak sampai ke peralatan," katanya.
Peralatan tersebut, di antaranya elevator, eskalator, garbarata, "check in counter" dan lainnya. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub M Nasir Usman mengatakan dari sisi navigasi belum bisa dioperasikan karena pengoperasian pesawat di sisi udara Terminal 3 Ultimate tersebut tidak terlihat oleh petugas pengatur lalu lintas penerbangan (air traffic controller).
"Jadi petugas di tower ATC tidak bisa melihat pesawat di apron, di 'runway', 'taxiway'," katanya.
Adapun tersedianya "mobile tower", Nasir mengatakan belum disertifikasi. Sementara itu, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan tetap akan mengoptimalkan efektivitas pelayanan jasa operasional transportasi udara jelang puncak mudik.