Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Yuswandi A Temenggung mengklaim tak ada Peraturan Daerah yang bersifat intoleran dan diskriminatif dari 3.143 Perda yang dihapus oleh pihaknya beberapa waktu lalu.
Yuswandi menuturkan mayoritas Perda yang dihapus adalah Perda-Perda yang dinilai menghambat investasi.
"Sebanyak 58 persen Perda yang menghambat investasi, 10 persen mengenai pelayanan publik, dan 32 persennya lain-lain seperti perijinan," kata Yuswandi di Kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Secara substansi pihaknya tak pernah mengenal Perda yang dibuat secara intoleran dan diskriminatif. Yuswandi menilai istilah itu hanya penamaan yang dibuat oleh media saja.
"Kami lihat secara jernih apa substansi yang diatur. Masih banyak Perda-perda yang masih dalam proses pengkajian, termasuk yang nuansa ekonomi tadi. Mungkin ada tahap berikutnya," kata dia.
Dia menuturkan Puspen Kemendagri pun secara terbuka mengakomodir masukan dari masyarakat jika di daerahnya ditemukan Perda yang dinilai menghambat.
Dengan partisipasi dari masyarakat, pekerjaan rumah Kemendagri dalam mengkaji Perda yang dianggap tak selaras dengan kebutuhan masyarakat pun akan lebih mudah dikerjakan.
"Masyarakat juga bisa melakukan judicial review jika menemukan Perda yang dianggap diskrimnatif," ucapnya. (Antara)