10 Ribu Ponsel Sitaan Polda Belum Ketahuan Legal atau Ilegal

Kamis, 16 Juni 2016 | 20:12 WIB
10 Ribu Ponsel Sitaan Polda Belum Ketahuan Legal atau Ilegal
Ilustrasi ponsel lawas (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan penyidik masih menyelidiki barang bukti 10 ribu telepon genggam yang diamankan dari dua mobil box Mitsubishi dan Isuzu di pintu keluar tol Slipi Jaya, Jakarta Barat, Selasa (7/6/2016) kemarin.

"Kami sedang menyelidiki terkait izin postel dari 10 ribu HP tersebut," kata Fadil ketika dikonfirmasi, Kamis (16/6/2016).

Penyelidikan tersebut guna mendalami izin postel yang biasa digunakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

Ribuan ponsel hasil sitaan tersebut sekarang masih diamankan di Polda Metro Jaya. Hal ini sekaligus meluruskan pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono sebelumnya yang menyebut barang bukti tersebut sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Barang bukti semua masih lengkap ada di Ditreskrimsus," kata dia.

Sejauh ini, aparat kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah barang tersebut ilegal atau legal. Polisi saat ini baru memeriksa dokumen kepemilikannya.

Fadil juga mengatakan izin kepabeanan ada pada Ditjen Bea dan Cukai.

"(Izin) kepabeanan domain bea dan cukai," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI