"Ada yang percaya Jessica membunuh tapi ada juga tidak percaya. Ini kasus yang aneh karena Jessica dituduh membunuh berencana padahal tak ada seorang pun yang melihat," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, saat membacakan nota eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa.
Dia juga mempertanyakan tuduhan kepada kliennya soal sianida yang dituangkan ke es kopi yang kemudian diminum Mirna. Pasalnya, kata dia, jaksa tidak membeberkan saksi kunci yang mengetahui Jessica membunuh Mirna dengan racun siandia.
"Adalah tercipta opini bahwa Jess pelaku yang sesungguhnya. Karena ada berita padahal tidak ada saksi yang melihat. Tidak ada yang melihat Jess memasukkan racun ke gelas Mirna," katanya
Rekaman CCTV di kafe Oliver, katanya, juga tidak merekam adanya gerakan tangan Jessica yang mengarah pada memasukkan zat sianida ke gelas.
"Saat Mirna meninggal dari CCTV maupun saksi tidak ada gerakan dari Jessica memasukkan sianida," kata dia.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi catatan kriminal Jessica saat berada di Australia. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan kasus utama.
"Info rekam jejak Jessica di Ausie pernah melanggar lalin. kasus itu hanya pelanggaran lalin dibentuk opini bahwa dia seorang kriminal," katanya.
Dalam sidang itu, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.