Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan menyatakan keheranannya dengan tidak dijelaskannya asal-usul zat sianida di es kopi Vietnam dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2016), kemarin. Dari hal tersebut, dia menganggap dakwaan dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin tidak mendasar.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir mengatakan dalam persidangan tidak mengharuskan jaksa memaparkan alat bukti secara kompherensif.
"Asal-asul kan tidak perlu (dijelaskan). Tidak perlu dijelaskan asal-usul (sianida) darimana. Yang terpenting bener nggak Jessica itu memasukkan sianida itu ke gelas Mirna," kata Muzakir, Kamis (16/6/2016).
"Dalam hukum pidana itu yang penting, bisa nggak itu (alat bukti) membuktikan (pembunuhannya) atau tidak," Muzakir menambahkan.
Muzakir juga menanggapi rencana tim pengacara Jessica untuk menghadirkan tiga ahli ke persidangan lanjutan pekan depan sebagai hal yang lumrah. Tujuannya untuk meringankan terdakwa.
"Ya nggak apa-apa. Mau hadirkan ahli apa aja sampai ahli racun nggak apa-apa, silakan saja, tapi bener nggak pembuktiannya bahwa Jessica itu sama sekali tidak meracun Mirna. Itu aja prinsipnya," katanya.
"Mengapa kopi yang dipesan meja kafe tersebut harus ditutup dengan tas. Mengapa paper bag itu dijejer di depannya?" Muzakir menambahkan.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.