Suara.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menunggu permintaan untuk melakukan audit forensik atas pembelian tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Kami menunggu perkembangan lebih lanjut dari BPK atau KPK, prinsipnya kami membantu semua pihak yang meminta bantuan kepada kita," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di DPR, Kamis (16/6/2016).
Hal ini menyusul adanya beda pendapat antara KPK dan BPK. KPK menyatakan tidak ada perbuatan melanggar hukum dalam proses pembelian lahan oleh pemerintah Jakarta, sementara hasil audit investigatif BPK menemukan indikasi kerugian negara.
Yusuf enggan menanggapi lebih jauh mengenai perbedaan pendapat antara kedua lembaga negara.
"Kami no comment," kata Yusuf.
Kemarin, dalam rapat kerja Komisi III dan KPK, anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengimbau KPK untuk meminta PPATK melakukan audit forensik.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menyatakan telah meminta penyelidikan forensik kepada PPATK.
"Kami minta PPATK, kami cek, periksa orangnya jadi untuk hal lokasi tanah yang lokasinya tertulis dalam surat tanah, dan banyak sekali yang kami ketahui dari forensik itu," kata Laode, Rabu (15/6/2016).
Dugaan penyimpangan dalam pembelian sebagian lahan untuk RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus ini pertamakali muncul dari hasil audit BPK Provinsi Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK Provinsi Jakarta menilai ada indikasi penyimpangan prosedur pembelian lahan. Sebab, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.
BPK RI kemudian mengaudit investigasi ulang pembelian tersebut atas permintaan KPK. Hasilnya sudah diserahkan kepada KPK.
Di berbagai kesempatan, Ahok membantah pembelian sebagian lahan terlalu mahal. Menurut Ahok, harganya sudah sesuai NJOP.