Isu Perda Syariat Islam Dibatalkan, Mendagri Dapat 50 SMS Gelap

Kamis, 16 Juni 2016 | 13:44 WIB
Isu Perda Syariat Islam Dibatalkan, Mendagri Dapat 50 SMS Gelap
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meresmikan kantor baru Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Kamis (19/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku banyak mendapatkan kritikan pedas melalui pesan singkat (SMS) dari orang tak dikenal terkait pembatalan 3.143 peraturan daerah (Perda). Hal ini disebabkan ramainya perbincangan di media sosial yang menyebutkan Pemerintah membatalkan tiga ribu lebih Perda Syariat Islam. 
 
Ditemui usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Istana Negara Jakarta, Tjahjo mengatakan sosialisasi pembatalan tiga ribu lebih perda tersebut sengaja diplintir oleh pihak tertentu.
 
"Ya memang ada yang membelokkan. Saya terima ada 50-an SMS, bahasanya sama semua, nggak berani pakai nama," kata Tjahjo.
 
Tjahjo menjelaskan, bahwa dari 3 .143 perda yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri tidak ada satupun perda syariat Islam. Semua perda yang dibatalkan dan pengumumannya disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu banyak berkaitan dengan peraturan perizinan bisnis, investasi dan ekonomi.
 
"Dari 3.000 perda lebih yang dibatalkan itu tidak ada satupun menyangkut syariah Islam. Semua urusan ekonomi, investasi dan perizinan," ujar dia. 
 
Maka dari itu, supaya tidak semakin meresahkan masyarakat, Tjahjo mengimbau kepada masyarakat yang ingin konfirmasi agar menanyakan langsung ke Kementeriannya sebagai yang memiliki kewenangan. 
 
"Saya imbau kepada masyarakat kalau ingin tanya sesuatu permasalahan langsung ke Depdagri, jangan percaya pada beredaranya SMS atau isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah tidak akan membuat kebijakan  yang merugikan masyarakat. Intinya apa yang dibuat pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat daerah," tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI