Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Kalau ditanya pokok perkara, masih terlalu jauh untuk menyimpulkan kalau ada pidana," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Surya Fana kepada wartawan, Kamis (16/6/2016).
Menurut Umar meski kasus dugaan pencemaran nama baik sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Namun, lanjutnya penyidik belum bisa menyimpulkan soal nasib Saut apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
"Karena udah ada laporan polisi itu kan ada masyarakat datang kalau sudah format laporan polisi sudah sidik tapi menentukan apakah ada tersangka atau tidak itu masih jauh," katanya.
Lebih lanjut Umar mengaku proses penyidikan kasus ini masih panjang.
"Kita masih lakukan penyidikan untuk naik kelidik masih perlu gelar dan banyak banget," tandasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Saut Situmorang dilaporkan oleh HMI ke Bareskrim Mabes Polri. Saut dituduh mencemarkan nama baik HMI ketika dalam wawancara di sebuah televisi swasta, ia menyatakan banyak koruptor saat menjadi pejabat yang dulunya adalah mahasiswa cemerlang. Ia kemudian mencontohkan mahasiswa yang telah mengikuti LK 1 HMI namun berubah menjadi sangat jahat setelah memegang jabatan dan melakukan perbuatan korupsi.