Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyindir anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang. Kemarin, dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Junimart mempertanyakan informasi yang dia terima bahwa ada duit Rp30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta melalui staf Ahok, Sunny Tanuwidjaya, untuk Teman Ahok -- organisasi pendukung Ahok ke pilkada Jakarta melalui jalur non partai politik.
"Makanya saya bilang pertama gini, saya kan pernah anggota DPR, enak banget coba dia mau ngomong apa saja dia punya hak imunitas nggak bisa dituntut," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Ahok menilai pertanyaan Junimart sudah mengarah ke fitnah. Ketika ditanya apakah akan menggugat, Ahok mengatakan anggota DPR tidak bisa digugat.
"Nggak bisa digugat dia, ini bisa main politik nih (Junimart)," kata Ahok.
Ahok menyarankan kepada Junimart dan Komisi III untuk memanggil relawan Teman Ahok untuk menjelaskan isu menerima dana Rp30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Dengan demikian, mereka mendapatkan informasi secara jelas.
"Harusnya kalau ada tuduhan begitu dia periksa saja yang dituduh (Teman Ahok). Buktinya mana? Saya profesional saja," ujar Ahok.
Salah satu inisiator Teman Ahok Singgih Widiastono membantahnya.
"Tidak ada," kata Singgih kepada Suara.com.
Singgih mengaku kaget dengan kemunculan isu tersebut.
"Ini agak aneh, kok kami dibawa-bawa," tutur Singgih.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan sedang menyiapkan surat perintah penyelidikan atas dugaan aliran uang dari pengembang kepada teman Ahok.
Menanggapi hal tersebut, Singgih mempersilakan penyidik KPK untuk menyelidiki keuangan Teman Ahok. Singgih mengatakan organisasinya sangat terbuka.