Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Muhammad Guntur mengungkapkan tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi bukan pemain utama dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Setahu saya, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Dia enggan membeberkan siapa pemain lain dalam kasus tersebut kepada media massa.
"Setahu saya, saya sudah katakan saudara Sanusi itu bukan pemain utama," kata Guntur usai diperiksa penyidik di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016).
Dia enggan membeberkan siapa pemain lain dalam kasus tersebut kepada media massa.
Tapi, Guntur mengaku sudah membeberkan semua yang dia ketahui kepada penyidik.
"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat carilah," katanya.
Sementara anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Bestari Barus yang juga diperiksa KPK mengaku tadi hanya dikonfirmasi soal jalannya persidangan pembahasan raperda tentang reklamasi. Sidang ketika itu berlangsung alot, terutama bagian kontribusi tambahan pengembang yang melakukan reklamasi.
"Tanya penyidik saja. Saya sudah sampaikan itu kepada penyidik KPK. Mudah-mudahan KPK dapat carilah," katanya.
Sementara anggota Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta Bestari Barus yang juga diperiksa KPK mengaku tadi hanya dikonfirmasi soal jalannya persidangan pembahasan raperda tentang reklamasi. Sidang ketika itu berlangsung alot, terutama bagian kontribusi tambahan pengembang yang melakukan reklamasi.
"Cuma semangat persidangan di baleg dulu aja," kata politisi Nasdem.
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Uang itu diyakini untuk mempengaruhi pembahasan raperda.
Sanusi disangka menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja lewat anak buahnya, Trinanda Prihantoro. Uang itu diyakini untuk mempengaruhi pembahasan raperda.
Dalam kasus ini, Sanusi, Ariesman, dan Trinanda sudah ditetapkan menjadi tersangka.