Suara.com - Tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso menantang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuka rekaman CCTV di kafe Olivier, Grand Indonesia, untuk menunjukkan bagian mana Jessica menaburkan racun sianida ke es kopi Viernam yang kemudian diminum Wayan Mirna Salihin.
"Saya dua hari lalu ketemu Jess. Saya tanya sungguh melakukan pembunuhan atau tidak. Tidak. Jangan berbohong, karena katanya ada CCTV. Kalau kau berbohong nanti terlihat di CCTV. Silakan buka lihat CCTV. Saya tidak melakukannya dan tidak pernah Mirna menyuruh Jess putus," kata ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Itu sebabnya, dia mempertanyakan sangkaan pembunuhan berencana kepada Jessica.
Menurutnya Otto jarang sekali pelaku pembunuhan berencana mengeksekusi korban secara langsung, apalagi di tempat umum.
"Bayangkan tempat itu terang benderang banyak orang dan ada CCTV apa mungkin orang datang melakukan pembunuhan dan masih ngotot untuk membunuh, ini kan tidak masuk di akal," katanya
"Umumnya secara fakta dari dokumen hukum kalau ada pembunuhan berencana itu hampir tidak ada pelakunya di tempat selalu di belakang layar. Lha ini terang-terangan Mirna ketemu Jess," Otto menambahkan.
Yang membuat Otto yakin lagi ialah Jessica belum pernah mendatangi kafe Olivier sebelum pertemuan terakhir dengan Mirna dan Hanie.
"Namanya pembunuhan berencana pastinya tempat yang dilakukan harus diketahui dulu. pembunuhan ini terjadi di kafe Olivier yang dia sendiri belum pernah ke kafe Olivier," katanya.
Otto kemudian mempertanyakan isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang menyebutkan motif Jessica membunuh Mirna adalah sakit hati karena Mirna dianggap terlalu intervensi urusan percintaan Jessica.
"Jadi sudah dijelaskan bahwa banyak keanehan yang terjadi dalam kasus ini. Bayangkan motifnya saja simpel masa gara-gara katanya Mirna menasihati Jess untuk putus dengan pacarnya dia harus membuat perencanaan pembunuhan mirna terbang dari Sidney ke Jakarta hanya untuk bunuh Mirna. ini motif tidak masuk akal dan sangat dangkal," katanya.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.