Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo menyampaikan Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat calon Kapolri tunggal kepada DPR RI hari ini, Rabu (15/6/2016). Calon tunggal Kapolri yang disampaikan Presiden kepada DPR untuk diminta persetujuan adalah Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Memang benar hari ini 15 Juni Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR. Nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian," kata Johan Budi kepada wartawan melalui pesan elektronik.
Johan menjelaskan, pergantian Kapolri dilakukan Presiden merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan Tito sebagai Kapolri merupakan kewenangan penuh kepala negara.
"Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden," ujar dia.
Dia menambahkan, dalam memilih nama Komjen Tito sebagai calon tunggal Kapolri, Jokowi telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Mulai dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polri dan suara masyarakat.
"Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden," tutur dia.