Suara.com - Ayahanda Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin, tidak khawatir dengan pembelaan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
"Pengacara Jessica berhak sekali melakukan itu. Ya nggak apa-apa," kata Darmawan usai menghadiri sidang.
Menurutnya yang terpenting dalam sidang tersebut ialah apakah nanti bisa dibuktikan atau tidak soal sanggahan tim kuasa hukum Jessica.
Darmawan mengatakan nanti akan ikut membuktikan kasus yang menimpa anaknya.
"Nanti kan yang penting buktinya. Buktinya itu ada. Om sendiri yang bakal buktikan," katanya
Dia akan menyerahkan rekaman CCTV di kafe Olivier, Grand Indonesia. Menurutnya, bukti rekaman tersebut berisi peristiwa ketika Jessica menuangkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna.
"Yang penting pembuktiannya kan. Faktanya. Nanti akan dikasih lihat pakai film kalau Jessica itu benar meracun," katanya
Darmawan mengaku tidak takut adanya penambahan jumlah anggota pengacara Jessica. Dia yakni majelis hakim akan memvonis Jessica bersalah.
"Ya nggak apa-apa mau kuasa hukumnya 50 juga nggak masalah. Insya Allah semua terungkap nanti," katanya.
Sementara itu, saudara kembar Mirna, Sendy, berharap pengadilan bisa mengganjar hukuman seberat- beratnya kepada Jessica.
"Saya berharap Jessica dihukum setinggi-tingginya," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.