Pihak Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

Rabu, 15 Juni 2016 | 13:16 WIB
Pihak Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saat membacakan eksepsi, Ketua Tim Pengacara Jessica Otto Hasibuan menyampaikan jika dakwaan pembunuhan Mirna yang disampaikan jaksa sangat tidak mendasar.

"Masa hanya karena katanya Mirna disuruh putus dengan pacarnya terjadi kasus ini. Datang khusus dari Sydney hanya karena ingin membunuh Jessica. Ini motif yang sangat dangkal dan tidak masuk akal," kata Otto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Dia sendiri mengatakan banyak kejanggalan soal motif pembunuhan yang disangkakan kepada kliennya.

"Sudah jelas sekali bahwa memang banyak keanehan yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

Otto juga mempertanyakan bukti zat sianida yang diduga digunakan Jessica untuk membunuh Mirna. Menurutnya, sejauh ini, jaksa tidak menjelaskan dengan gamblang soal asal-asul sianida tersebut

"Uraian penuntut umum tidak dijelaskan dari mana sianida, kapan didapat dimana dibeli, tapi tidak dijelaskan oleh JPU padahal ini pembunuhan berencana. Dakwaan ini sangat lemah," katanya.

Lebih lanjut, Otto juga mempermasalahkan soal hasil visum terhadap jenazah Mirna. Hasil visum tersebut dianggap ada kejanggalan karena malah meneliti bekas gelas es Kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Dalam visum itu tidak menjelaskan kematian Mirna karena sianida yang diteliti justru gelas sisa Mirna yang terdapat sianidanya, Itu hal-hal yang janggal," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI