Polda Metro Bekuk Travel Haji Penipu

Rabu, 15 Juni 2016 | 12:44 WIB
Polda Metro Bekuk Travel Haji Penipu
Ilustrasi kasus penipuan. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka bernama Achmad Sakti dikediamannya di Jalan Trans Hankam, Ujung Aspal, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penipuan dan penggelapan berkedok travel haji.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan penangkapan sakti karena adanya laporan  korban SW yang telah mempercayakan sebanyak 32 calon jemaah haji dan 160 jemaah umrah kepada travel haji milik Sakti.

"Para jamaah menunggu dari tahun 2012.  tersangka mengaku dapat memberangkatkan haji plus masa tunggu satu tahun setelah daftar dengan biaya per orang Rp.22 juta hingga Rp.40 juta‎," kata Awi kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Awi menjelaskan pelaku Sakti mempunyai modus menawarkan paket murah sehingga membuat calon jamaah haji banyak tergiur. Dia mengeklaim bekerja sama dengan travel PT. Baitussalam Mabrur Wisata (BMW). Selain itu, Sakti mengklaim dirinya  tidak pernah bekerja sama dengan travel haji lain.

"Korban SW tergiur ternyata, dengan paket murah yang ditawarkan, makanya  dia daftarkan 32 peserta haji plus dan 160 peserta umrah pada tersangka," ujar Awi.

Lanjut Awi setelah didaftar dan rencana diberangkatkan pada Tahun 2012, ternyata hanya 60 dari total peserta yang telah diberangkatkan umrah.

"100 peserta umrah dan 32 peserta haji plus lainnya belum mendapat kejelasan, makanya mereka calon jamaah yang ditipu melapor polisi," kata Awi.

Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  kuitansi dan slip setoran asli, dan brosur travel haji plus dan umrah.

Awi melanjutkan bahwa polisi masih memburu dua pelaku penipuan tersebut. Sampai saat ini keberadaan dua pelaku tersebut masih diselidiki. Masih ada dua pelaku dalam pengejaran," ujar Awi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Achmad Sakti dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI