Bangun RS Kanker Sumber Waras Rp3 T, Ahok Cari Perusahaan Swasta

Rabu, 15 Juni 2016 | 12:09 WIB
Bangun RS Kanker Sumber Waras Rp3 T, Ahok Cari Perusahaan Swasta
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta ibu-ibu Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung di sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ditaksir membutuhkan duit sebesar Rp3 triliun, demikian dinyatakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini.

"Bangun Sumber Waras kita butuh Rp3 triliun lebih. Hari ini juga Dinas Kesehatan dan KPK minta perencanaan dan sertifikatnya. Sertifikatnya sudah atas nama DKI sekarang. Kita mau bangun kita lihat saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Pernyataan Ahok menyusul pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR yang menyatakan pembelian 3,6, hektare lahan RS Sumber Waras senilai Rp755 miliar pada 2014 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memenuhi unsur korupsi.

Ahok berharap pembangunan rumah sakit khusus kanker dan jantung di sebagian lahan RS Sumber Waras segera dapat dimulai.

Namun, prosesnya kemungkinan tidak bisa berjalan cepat sesuai rencana. Sebab, tadinya Ahok mengandalkan biaya pembangunan dari kontribusi tambahan perusahaan swasta yang menggarap reklamasi Teluk Jakarta. Namun, sejak ada kasus reklamasi, jadi terkendala.

"Bisa saja. Tadi saya berpikir kan kalau ada pulau yang berkontribusi kan lumayan pakai duit (pengembang reklamasi) yang bangun," kata Ahok.

Ahok mengatakan pembangunan rumah sakit kanker dan jantung itu tidak bisa memakai APBD. Sebab, terhalang dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Uang Daerah. Permendagri melarang kepala daerah untuk menjalankan proyek multiyears.

Kemudian ketentuan Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21 tahun 2011 menyebutkan jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.

"Kita punya masalah, bangun itu butuh dua tahun lebih sekarang itu jabatan saya cuma sampai Oktober 2017. Nah, itu yang saya bilang. Peraturan kita mengatur, pekerjaan yang melampaui tahun tunggal atau jamak itu nggak boleh," kata Ahok.

Lebih jauh, Ahok menyayangkan sejumlah kalangan yang terus menerus mempermasalahkan pembelian lahan RS Sumber Waras. Kalau saja tidak disoal, Jakarta sudah memiliki rumah sakit kanker tahun 2017.

REKOMENDASI

TERKINI