Suara.com - Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016), disampaikan bahwa motif pembunuhan dengan es kopi dicampur sianida lantaran terdakwa Jessica Kumala Wongso marah dengan nasihat yang pernah disampaikan Mirna.
"Korban Mirna menasihati terdakwa agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan pemakai narkoba, serta tidak modal," kata salah satu JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakpus Rabu (15/6/2016).
Dalam dakwaan disebutkan Mirna menilai pacar Jessica sebagai orang jahat. Merasa sakit, sejak itu Jessica tidak lagi mau lagi berkomunikasi dengan Mirna.
"Ucapan korban Mirna tersebut ternyata membuat terdakwa marah serta sakit hati sehingga terdakwa memutuskan communication dengan korban Mirna," katanya
"Singkat cerita terdakwa pada akhirnya putus dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa hukum yang melibatkan masalah dengan kepolisian Australia," jaksa menambahkan.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dihadiri ayah Mirna bernama Darmawan Salihin. Kembaran Mirna bernama Sendy dan suami Mirna bernama Arief Soemarko.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016), sekitar pukul 07.45 WIB.
BERITA TERKAIT
Begini Momen Jessica Wongso Jalani Sidang PK Jilid 2 Kasus Kopi Sianida
29 Oktober 2024 | 15:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI