DPR Minta Penjelasan Mendagri Terkait Penghapusan 3.143 Perda

Esti Utami Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2016 | 11:46 WIB
DPR Minta Penjelasan Mendagri Terkait Penghapusan 3.143 Perda
Presiden Joko Widodo didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo dan Mensesneg Pramono Anung saat mengumumkan penghapusan Perda bermasalah di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi.

“Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945  Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” jelas Almuzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Menurut politisi PKS itu, Pemerintah harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing daerah.

“Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan Konstitusi dan undang-undang di atasnya,” jelas Alumni Ilmu Politik Universitas Indonesia ini.

Almuzzammil menambahkan, dalam mencabut Perda, Pemerintah harus hati-hati dan memperhatikan segala aspek, tidak hanya menggunakan kacamata untuk mengundang investasi.

“Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia,“ papar wakil rakyat dari Lampung ini.

Untuk itu, Muzzammil menegaskan Komisi II DPR RI berencana mengundang Menteri Dalam Negeri untuk membahas Perda apa saja yang akan dicabut beserta kajiannya.

“Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.

"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).

REKOMENDASI

TERKINI