Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia, Masinton Pasaribu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara profesional dalam menangani kasus Rumah Sakit Sumber Waras. Pernyataan ini menyusul pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus Sumber Waras.
"Tentu kita berharap KPK profesional dengan tugas Penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus di Rumah Sakit Sumber Waras," kata Masinton, di Gedung Nusantara II, komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Masinton menduga ada keganjalan dalam pernyataan Ketua KPK tersebut. Sebab itu, dia bersama rekannya di Komisi III akan mendalami kasus tersebut.
"Awalnya yang minta pelaksana tugas pimpinan KPK sebelumnya, Taufiqurrahman Ruki untuk diadakan audit investigatif oleh BPK terhadap penjualan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Pemerintah Provinsi," kata Masinton.
"Sekarang KPK dari hasil penyelidikannya menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum. Itu nanti akan kita dalami dalam rapat Komisi III dengan KPK hari ini," kata Masinton.
Masinton tidak mau memastikan terkait ada atau tidaknya unsur politis dalam kasus RS Sumber Waras. Namun demikian, dia tidak menghendaki adanya intervensi terhadap penegak hukum.
"Kami akan mendalami nanti, kami belum ada kesimpulan kesana (hal politis), tapi tentu dalam fungsi pengawasan kami, kami ingin ranah penegakan hukum tidak boleh diintervensi dan tidak boleh masuk ke dalam ranah politik," tutur Masinton.
Selain itu, Masinton juga mengingatkan agara Badan Pengaudit Keuangan juga profesional dalam menjalankan fungsinya. Dia juga mengatakan bahwa hasil audit BPK bukan satu-satunya landasan dalam menilai pengelolaan keuangan lembaga negara.
"Tentu BPK dalam auditnya, nanti kita minta supaya lebih profesional lagi, lebih benar, karena apapun Ini adalah audit yang dilakukan negara terhadap persoalan yang kemudian tidak ada unsur hukumnya," kata Masinton.
"Audit BPK bukan satu-satunya yang bisa menjelaskan atau dijadikan patokan hukum. Itulah tugas KPK menindak lanjuti audit investigatif itu," kata Masinton.