KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Rabu, 15 Juni 2016 | 11:10 WIB
KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini
Sekretaris MA Nurhadi saat tiba di kantor KPK Selasa (24/5). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali dipanggil oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap yang menjerat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Ini merupakan panggilan kelima bagi Nurhadi, dan dari lima panggilan tersebut, baru dua kali Nurhadi memenuhinya. Pada pemeriksaan kali ini, Suami dari Tin Zuraida tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu(15/6/2016).
 
Dalam kasus ini, diduga kuat berkaitan erat dengan posisi Nurhadi sebagai Sekretaris MA.Pasalnya, pososi tersebut memiliki kewenangan yang besar dalam mengatur panitera, dan bahkan hakim yang memimpin sidang. Selain itu, digeledahnya rumah dan kantor Nurhadi juga menjadi dugaan kuat, dia terlibat dalam kasus ini. Apalagi, hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan uang dalam berbagai jenis mata uang yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar dan juga sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.
 
Selain Nurhadi, KPK juga menjadwalkan pemerilksaan terhadap Paul Montulalu kerabat dari Edy Sindoro. Bersamanya, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT.Kobo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo.
 
Kasus suap pengurusan perkara ini terungkap dari operasi tangkap tangan 20 April lalu. Saat itu, KPK menciduk panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno.
 
Saat ditangkap, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun sebelumnya, dia diduga menerima Rp100 juta dari Doddy.
 
Usai penangkapan itu, KPK bergerak cepat mengembangkan perkara. Mereka menggeledah sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi.
 
Lembaga Antikorupsi tersebut menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyebut, uang tersebut diduga terkait suatu perkara.
 
KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap ini. Tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.
 
Dalam penelusuran, KPK juga memanggil Royani, supir sekaligus ajudan Nurhadi. Namun, dia tak pernah memenuhi panggilan penyidik hingga cegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 4 Mei 2016.
 
Royani menghilang setelah KPK mengungkap kasus suap ini. KPK sampai saat ini masih terus mencari tahu keberadaan Royani yang diduga bisa mengungkap keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI