Komisi III DPR akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan secara komprehensif terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Komisi III meminta penjelasan KPK untuk lebih komprehensif," kata Benny sebelum rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, Rabu (15/6/2016).
KPK mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Hasil ini berbeda dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya dimana ada dugaan pelanggaran hukum yang sangat sempurna dan indikasi kerugian negara.
Politikus Demokrat ini pun ingin menekankan maksud dari KPK tentang tidak adanya perbuatan melawan hukum. Dia pun sependapat dengan BPK yang menyatakan adanya indikasi kerugian negara.
"Unsur adanya tindak korupsi bukan hanya perbuatan hukum, tapi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kekuasaan, menguntungkan orang lain, itu semua bisa disebut korupsi. Karenanya, itu silakan ditelisik," kata Benny.
Selain itu, karena KPK menyebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Dia meminta temuan BPK ini bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
"BPK kan selalu melakukan audit dan ditindaklanjuti oleh penegak hukum," tuturnya.
Bila pun BPK salah, Benny minta ada pertanggungjawaban publik. Menurutnya, jangan sampai integritas BPK terganggu dengan perkara ini.
"Kita lihat siapa yang salah. Ini menyangkut integritas lembaga. BPK harus mempertanggungjawabkan itu. Kalau tidak, BPK melakukan pembohongan publik," ujar dia.