Suara.com - Hari ini, mulai jam 11.00 WIB, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyelenggarakan sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dua pengacara terdakwa, Yudi Wibowo Sukinto dan Andi Joesoef, saat ini telah berada di pengadilan. Sedangkan Jessica masih dalam perjalanan dengan pengawalan aparat kepolisian dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Jessica sedang menuju ke sini (PN Jakpus)," kata Andi.
Andi menambahkan dalam sidang perdana, orangtua Jessica tidak akan ikut menyaksikan langsung dari ruang pengadilan.
"Ibunya lagi sakit, orangtuanya belum bisa ikut lihat sidangnya hari ini," katanya.
Menurut pantauan Suara.com, area depan pengadilan sudah dipenuhi puluhan awak media massa.
Aparat kepolisian juga sudah bersiaga sejak tadi di sekitar pengadilan.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisyoro. Sedangkan, Martahi Hutapea dan Binsar Gultom akan menjadi anggota majelis.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).