KPK Tak Temukan Bukti Pidana di Sumber Waras, Apa Kata Djarot?

Rabu, 15 Juni 2016 | 08:31 WIB
KPK Tak Temukan Bukti Pidana di Sumber Waras, Apa Kata Djarot?
KPK Laporkan Hasil Audit Sumber Waras di depan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ditemukan tindakan perbuatan melawan hukum ‎dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku bersyukur dengan tidak adanya dugaan korupsi RS Sumber Waras. Tidak ditemukannya dugaan korupsi oleh KPK kata Djarot, diharapkan  tidak ada perdebatan lagi terkait pembelian lahan RS Sumber Waras jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.

"Alhamdulliah (tidak ditemukan korupsi).Ya memang alhamdulillah toh, supaya ada kepastian betul ,supaya tidak di polemik-an . Makanya kan waktu kita periksa supaya jelas dikeluarkan status nya ,supaya tidak ada polemik apalagi menjelang Pilgub,"ujar Djarot di Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, Selasa malam (14/6/2016).

Lebih lanjut, Djarot pun mempersilahkan kepada pihak-pihak yang tidak merasa puas dengan temuan KPK untuk menyampaikan langsung kepada KPK

"Ya sampaikan kepada KPK dong,"ungkapnya.

Dalam kasus ini, sejumlah kalangan telah diperiksa KPK, termasuk Ahok. Sampai diputuskan, KPK tidak menemukan indikasi korupsi.

Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan untuk RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus ini pertamakali muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.

BPK Provinsi Jakarta menilai ada indikasi penyimpangan prosedur pembelian lahan. Sebab, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.

BPK RI kemudian mengaudit investigasi ulang pembelian tersebut atas permintaan KPK. Hasilnya sudah diserahkan kepada KPK.

Di berbagai kesempatan, Ahok membantah pembelian sebagian lahan terlalu mahal. Menurut Ahok, harganya sudah sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI