Soal Sumber Waras KPK-BPK Beda, Anggota DPR Bingung Percaya Siapa

Selasa, 14 Juni 2016 | 17:49 WIB
Soal Sumber Waras KPK-BPK Beda, Anggota DPR Bingung Percaya Siapa
Ketua KPK Agus Rahardjo dan para komisioner rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pernyataan ini membuat bingung anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat ‎Komisi III dengan KPK, Selasa (14/6/2016). Sebab, audit investigasi BPK atas permintaan KPK menyebut adanya indikasi kerugian negara dalam proses pembelian tanah.

"Pimpinan KPK sudah mengatakan terkait Sumber Waras belum ditemukan perbuatan melawan hukum. Nah, yang menjadi pertanyaan, justru bagaimana pimpinan KPK bisa menjelaskan ini," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam rapat.

Dia menerangkan permintaan audit investigasi dilayangkan pada tahun 2015 atau saat KPK dipimpin Taufiequrachman Ruki.

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw pun kaget dengan pernyataan Agus. Padahal, dia bersama anggota Komisi III DPR pernah mendapatkan pemaparan langsung dari BPK.

Dia bercerita Komisi III DPR melakukan pertemuan dengan komisioner BPK pada 19 April 2016. Mereka diterima delapan komisioner dan membahas persoalan Sumber Waras.

"Saat itu, mereka (BPK) mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa terjadi korupsi di pembelian lahan Sumber Waras," kata Wenny.

Setelah Agus menyatakan tidak ada tindak pidana, Wenny jadi bertanya-tanya kepada siapa sekarang percaya.

"Berarti kami menerima pemaparan tidak benar dong (dari BPK). Atau kalaupun itu benar, dan baru kali ini, berarti data BPK tidak bisa dipercaya," kata dia.

Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman juga mempertanyakan hal yang sama. Dia menegaskan dalam pertemuan dengan BPK diterangkan bahwa ada permintaan KPK secara tertulis tertanggal 6 Agustus 2015 untuk melakukan investigasi terhadap pembelian lahan Sumber Waras.

"Di situ disampaikan, adanya pelanggaran hukum sempurna. Lengkap dengan aturan yang dilanggar," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI