Suara.com - Pekan lalu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan pernyataan tegas menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual.
Ketua umum IDI, Prof. Dr. I. Oetama Marsis, SpOG mengatakan, penolakan tersebut dilakukan, karena pemberian hukuman kebiri melanggar sumpah dan etika dokter.
"Kalau mau dilaksakanan, kami keberatan menjadi eksekutor karena berlawanan dengan sumpah dokter dan kode etik yang kami patuhi. Kami yakin banyak cara untuk membuat pelaku kekerasan seksual jera tanpa mencederai profesi dokter," ujarnya pada temu media di Kantor PB IDI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Djoko Setyono memaklumi sikap IDI yang menolak menjadi eksekutor. Ia juga menyebut bahwa penolakan yang diajukan IDI tak bisa dipaksakan, karena bertentangan dengan etika yang harus dipatuhi para dokter.
"Saya kira penolakan merupakan hal yang wajar karena memang dokter fungsinya untuk menyembuhkan," ujar Djoko di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Saat ditanya tentang siapa yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia bila IDI menolak, Djoko mengatakan bahwa pihaknya juga belum mengetahui siapa yang layak menjadi eksekutor hukuman kebiri selain dokter.
"Soal siapa yang akan menjadi eksekutor hukuman kebiri memang kami tidak tahu, karena kami hanya sebatas pelaksana putusan tindak pidana," pungkas dia.
IDI Menolak Jadi Eksekutor Kebiri, Ini Komentar Kemenkumham
Selasa, 14 Juni 2016 | 16:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dilindungi Sang Paman Selama Buron, Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Kalsel Terancam Hukuman Kebiri
03 Juni 2024 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI