Suara.com - Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo meminta anggaran setiap kementerian dan lembaga negara dipangkas karena keuangan negara sedang mengalami defisit.
Tetapi kenyataannya, sebagian kementerian dan lembaga negara justru meminta penambahan anggaran dalam APBN Perubahan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, tadi, komisioner KPK meminta tambahan anggaran Rp88 miliar. Penambahan dana tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan integritas dalam menangani kasus korupsi.
"Kami ingin ada tambahan Rp87,7 miliar kalau dibulatkan Rp88 miliar, kalau bapak ibu menyetujui,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat I Putu Sudiartana menilai permintaan KPK wajar. Sebab, saat ini lembaga antirasuah sedang membutuhkan dana untuk menangani berbagai kasus korupsi.
"Usulan penambahan anggaran untuk KPK di tahun 2017, tentu diperlukan. Karena KPK juga membutuhkan biaya untuk penyidikan, pemanggilan dan lain-lain. Dan itu butuh biaya dari mulai Papua, Aceh dan lain-lain," kata Putu.