Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersyukur karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menemukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Ya saya terima kasih, berarti memang secara profesional nggak ada salah kok. Salah dimana pembelian seperti gitu? Yang nentuin NJOP posisi sertifikat bukan saya, yang nentuin zonasi NJOP juga bukan saya peninggalan dari dulu," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Pernyataan Ahok menyusul pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR yang menyebutkan tidak ditemukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam kasus Sumber Waras.
Saat ditanya apakah ada pihak di Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak menyukai Ahok, dia mengaku tak tahu. Ahok menyerahkan penilaian soal itu kepada masyarakat.
"Ya nggak tahu kamu tafsirin sendiri saja, aku mana mungkin mau ribut sama orang kalau orang bener," katanya.
Di Komisi III tadi, Agus mengungkapkan hasil investigasi BPK mengatakan belum cukup indikasi adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengundang BPK untuk diskusi lagi.
"Dalam waktu dekat, apakah minggu depan, atau minggu berikutnya. Pokoknya sebelum hari raya," kata dia.
Agus menambahkan proses pengusutan kasus Sumber Waras berlangsung cukup lama dan melibatkan pendapat ahli, di antaranya akademisi UI, UGM, dan LSM MAPI. Hal ini dilakukan untuk menyandingkan dengan temuan BPK.
Dalam kasus ini, sejumlah kalangan telah diperiksa KPK, termasuk Ahok. Sampai diputuskan, KPK tidak menemukan indikasi korupsi.
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan untuk RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus ini pertamakali muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK Provinsi Jakarta menilai ada indikasi penyimpangan prosedur pembelian lahan. Sebab, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.
BPK RI kemudian mengaudit investigasi ulang pembelian tersebut atas permintaan KPK. Hasilnya sudah diserahkan kepada KPK.
Di berbagai kesempatan, Ahok membantah pembelian sebagian lahan terlalu mahal. Menurut Ahok, harganya sudah sesuai NJOP