Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap 4 kasus pencurian rumah kosong (rumsong) di tiga lokasi yakni Bekasi, Tangerang dan Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan dua kasus rumsong di Bekasi, polisi telah meringkus tujuh tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan inisial tiga orang tersangka kasus pencurian rumah kosong Perumahan Arkananta Nomor Be RT 02, RW 08 Jati Asih, Kota Bekasi yakni SUT, LS, IN.
"Tsknya ada tiga. Ini spesialis rumah kosong. Modusnya para tersangka berkeliling dengan menaiki sepeda motor, untuk menyasar rumah mewah. Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela," kata Awi di Polda Metro Jaya, Selasa (14/6/2016).
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 set Obeng, 1 set Kunci leter T, 2 bilah pisau, 8 unit telepon genggang berbagai merek, 1 unit Laptop, 1 unit sepeda motor merek Honda dan uang tunai sebesar Rp837 ribu.
Polisi juga telah mengungkap kasus rumsong di kawasan Perumahan Citra Grand BlobG 1/3 RT. 2, RW 13 Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Empat orang berinisial IR, JH, BR dan EB. Dari keempat tersangka, polisi juga telah menyira 1 unit telepon merek Nokia, tiga unit jam tangan dan uang tunai senilai Rp100 ribu.
Selain itu, polisi juga menangkap 2 tersangka spesialis rumsong di Tangerang. Setidaknya ada 12 rumah di kawasan Tangerang dan Bogor yang telah menjadi sasaran para tersangka.
Menurut Kanit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Awal Awaludin dua tersangka berinisial JM dan YD sebelumnya pernah masuk penjara atas kasus yang sama. Polisi juga masih mengejar satu tersangka lainnya yang saat ini masih buron.
"12 TPK yang melakukan pencurian adalah residivis," katanya.
Dikatakan Awi jika pelaku juga tidak segan-segan melukai korbannya dalam setiap melakukan aksinya