Suara.com - Maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak, bukan berarti penjara merupakan tempat yang tepat untuk mendidik mereka agar jera mengulanginya kembali. Pemerhati anak Seto Mulyadi mengatakan, hukuman penjara justru dapat menyebabkan anak tertekan dan trauma yang berakibat pada tumbuh kembangnya.
"Anak akan kehilangan kebebasan yang juga menyebabkan psikologisnya menjadi tertekan. Oleh karena itu hukuman penjara memang sebaiknya menjadi pilihan terakhir bagi anak, karena terlalu kejam," ujarnya yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) di Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Pada kesempatan yang sama Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Djoko Setyono mengatakan bahwa penyimpangan yang dilakukan oleh anak-anak sebelum 18 tahun sebaiknya disikapi dengan pembinaan agar anak tak mengulangi kesalahannya.
Ia pun sependapat dengan Kak Seto bahwa hukuman penjara harus menjadi opsi terakhir terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak.
"Ini bukan pemanjaan. Tapi ini merupakan langkah agar anak tak mengulangi kesalahannya. Restoratif justice, jangan biasakan teori balas dendam karena tidak baik untuk tumbuh kembang anak," imbuh Djoko.
Ia mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan anak-anak akan diberlakukan sistem peradilan anak. Dakam artian, anak yang melanggar hukum akan dikembalikan ke orangtua atau diserahkan negara untuk dididik. "Kalau tidak jera juga, opsi terakhir baru dihukum," pungkasnya.
Ini Kata Kak Seto Tentang Hukuman Penjara Bagi Anak
Selasa, 14 Juni 2016 | 15:36 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI