Suara.com - Aparat kepolisian akan menjaga ketat sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) besok.
"Ada pengamanan khusus, sesuai permintaan jaksa, " kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Selasa (14/6/2016).
Menurut Awi penjagaan akan dilakukan dari mulai ketika Jessica dibawa dari Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, sampai di pengadilan.
"Kalau tahanan disidang kan memang ada pengamanan," katanya.
Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kisyoro. Sedangkan, Martahi Hutapea dan Binsar Gultom akan menjadi anggota majelis.
Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB