Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi membantah kehadirannya pada hari ini dalam pemeriksaan sebagai saksi rekannya Mohamad Sanusi untuk mengkonfirmasi sadapan yang berisikan pembicaraan antara dirinya dengan pihak pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Dirinya menjelaskan bahwa, sadapan yang dimaksudnya adalah semua percakapan yang ada dalam handphone pribadinya.
"Oh, nggak. Mengenai telpon saya, privasi saya, semua dipertanyakan,"kata Prasetyo usai diperiksa di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(14/6/2016).
Kata Politisi PDI Perjuangan tersebut, dalam pemeriksaannya kali ini, dia juga diminta untuk mengklarifikasi terkait hal yang sebenarnya tidak berkaitan dengan kasus reklamasi namun terdapat dalam sadapan. Namun, dia menjelaskan semuanya, berdasarkan pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik KPK.
"Konfirmasi, ya saya jelaskan urusan pribadi saya, urusan atau kegiatan yang enggak ada kepentingan reklamasi, masih banyak," kata Pradetyo.
Untuk diketahui, Rekan Mohamad Taufik tersebut sudah berkali-kali dipanggil oleh KPK sejak kasus dugaan suap anggota DPRD tekait Pembahasan Raperda tenang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pualu Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta diungkap melalui operasi tangkap tangan. Pras sapaan akrab Prasetyo diduga pernah bertemu dengan pihak pengembang di kawasan Jakarta Utara untuk memuskan pembahasan Raperda di DPR. Bersamanya yang ikut bertemu Sugianto Kusuma dan Ariesman di Kawasan Pantai Indah Kapuk tersebut adalah Mohamad Sanusi, M Taufik, dan juga ada yang lainnya.
Dan terkait hal itu, Pras sudah membantahnya. Dirinya menjelaskan bahwa dirinya bertamu ke Rumah Ariesman, karena dirinya pernah menjabat sebagai anak buahnya. Dan pada saat itu, katanya dalam rangka hari Raya Imlek.
Saat ini KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni, Mantan Ketus Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT.APL, Ariesman Widjaja, dan karyawannya, Trinanda Prohantoro. Sementara ada sejumlah pihak, juga sudah dicegah oleh KPK, agar tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah, Sugianto Kusuma alias Aguan, Sunyy Tanuwijaya, dan anak Aguan, Richard Halim Kusuma.