Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menanggapi respon penolakan eksekusi hukuman kebiri yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Kepala Divisi Hubungan Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, pihaknya siap membantu bila memang pemerintah membutuhkan terkait hukuman kebiri.
"Kami, siap bantu pelaksanaan jika dapat tugas. sama seperti hukuman mati, ya kita laksanakan,"kata Boy di Bareskrim,Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Lanjut Boy memang dokter kepolisian juga memiliki dan menaati kode etik kedokteran. Tapi bila memang dibutuhkan, dokter kepolisian akan selalu siap membantu.
"Pokoknya siap, pelaksanaan eksekusi jika diminta,"ujar Boy.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mencari eksekutor hukuman kebiri yakni dokter untuk melakukan tindakan terhadap pelaku kekerasan seksual.
Hal ini menyusul adanya penolakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menolak jadi eksekutor kebiri yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan nomor 1 tahun 2016 karena tidak sesuai dengan kode etik kedokteran.
"Kalau IDI tidak mau, nanti kita cari dokter yang mau. Karena perintah Undang-undang hukuman mati yang nembak juga dilarang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), tidak boleh menghilangkan jiwa orang lain pasal 338 apalagi dengan sengaja berencana pasal 340,"ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin malam (13/6/2016).