Hasil Penyelidikan, KPK Tak Temukan Pidana di Kasus Sumber Waras

Selasa, 14 Juni 2016 | 14:36 WIB
Hasil Penyelidikan, KPK Tak Temukan Pidana di Kasus Sumber Waras
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tidak ditemukan tindakan perbuatan melawan hukum ‎dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seperti yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  
 
‎"Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Agus di DPR, Selasa (14/6/2016).
 
Dia menambahkan, data dari BPK juga mengatakan belum cukup indikasi adanya kerugian dalam kasus ini. Karenanya, KPK akan mengundang BPK untuk mengusut kasus yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini.
 
"Dalam waktu dekat, apakah minggu depan, atau minggu berikutnya. Pokoknya sebelum hari raya," kata dia.
 
Agus menambahkan, proses pengusutan kasus ini cukup lama dan meinta pendapat beberapa ahli. Di antaranya dari akademisi UI, UGMI dan LSM MAPI. Hal ini dilakukan untuk menyandingkan dengan temuan BPK tadi.
 
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, BPK memaparkan temuan adanya kerugian negara Rp190 miliar. Namun, dari  ‎pendapat ahli yang dihimpun KPK, tidak ada sama sekali.
 
‎"Dari penilai independen, ada selisih dari harga yang dibayarkan pemprov sekitar 10 miliar. Dari 90 miliar hasil penilaian independen ada 10 miliar, mana yang benar nanti kita telaah," kata Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI