Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mengaku tidak tahu mengenai pembahasan kontribusi tambahan dalam rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta. Menurut dia masalah tersebut merupakan domain Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.
"Itu urusannya beliau saja, pimpinan, saya nggak tahu," kata Fajar usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi dalam kasus suap reklamasi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Pernyataan adik almarhum Ustadz Jeffry Al-Buchori kontras dengan pengakuannya pada awal-awal kasus reklamasi. Ketika itu, Fajar mengaku bersama dengan anggota DPRD lain pernah saling menggoda soal tawaran uang pembahasan raperda.
"Itu urusannya beliau saja, pimpinan, saya nggak tahu," kata Fajar usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi dalam kasus suap reklamasi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
Pernyataan adik almarhum Ustadz Jeffry Al-Buchori kontras dengan pengakuannya pada awal-awal kasus reklamasi. Ketika itu, Fajar mengaku bersama dengan anggota DPRD lain pernah saling menggoda soal tawaran uang pembahasan raperda.
"Kalau ditawari langsung nggak pernah, cuma ngobrol-ngobrol sama teman saja isunya begitu. Eh, elu ditawarin nggak Rp100 juta?" kata Fajar di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (14/4/2016) lalu.
Sementara terkait uang Rp5 miliar yang diduga untuk Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Fajar mengaku tidak tahu. Dia mengatakan hanya mendengar adanya pembahasan kontribusi tambahan tersebut dari berita media massa. Dia mengatakan tidak pernah hadir dalam rapat paripurna terkait reklamasi.
Sementara terkait uang Rp5 miliar yang diduga untuk Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Fajar mengaku tidak tahu. Dia mengatakan hanya mendengar adanya pembahasan kontribusi tambahan tersebut dari berita media massa. Dia mengatakan tidak pernah hadir dalam rapat paripurna terkait reklamasi.
"Dengar dari media, saya tahu dari media, nggak ada pembahasan itu, dan saya nggak pernah hadir paripurna," kata Fajar.
Dalam kasus suap reklamasi, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan karyawan PT. Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.
Saat ini, KPK baru melimpahkan berkas perkara Ariesman dan Trinanda ke tahap penuntutan dan dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk berkas Sanusi, hingga saat ini masih didalami KPK.