Soal Reklamasi, Pengakuan Politisi Gerindra Ini Tak Konsisten

Selasa, 14 Juni 2016 | 14:14 WIB
Soal Reklamasi, Pengakuan Politisi Gerindra Ini Tak Konsisten
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/6/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik mengaku bahwa dirinya tidak tahu soal adanya pembahasan kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dia pun melempar hal tersebut kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta yang dipimpin oleh Prasetyo Edi Marsudi. 
 
"Itu urusannya beliau saja, pimpinan, saya nggak tahu," kata Fajar usai diperiksa sebagai saksi untuk M Sanusi dalam kasus suap reklamasi di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(14/6/2016).
 
Namun, pengakuan Adik dari almarhum Ustaz Jeffry Al-Buchori atau UJ tersebut sangat kontras dengan pengakuan yang pernah disampaikannya pada awal-awal kasus yang terkuak melalui operasi tangkap tangan tersebut bermula. Beberapa waktu lalu, Fajar mengaku bahwa dirinya bersama dengan anggota DPRD lainnya pernah saling menggoda untuk menerima dana suap pembahasan Raperda terkait  reklamasi tersebut senilai Rp100 juta.
 
"Kalau ditawari langsung enggak pernah, cuma 'ngobrol-ngobrol' sama teman saja isunya begitu. Eh, 'lu' ditawarin nggak Rp100 juta?',"kata Fajar di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Kamis (14/4/2016).
 
Sementara terkait adanya uang Rp5 miliar untuk Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Fajar mengatakan bahwa dirinya tidak mengtahui soal itu. Dia bahkan mengaku mendengar adanya pembahasan kontribusi tambahan tersebut dari media. Pasalnya, dia mengaku tidak pernah hadir dalam rapat paripurna terkait hal tersebut.
 
" Dengar dari media, saya tahu dari media, nggak ada pembahsan itu, dan saya nggak pernah hadir paripurna," kata Fajar.
 
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.Mereka adalah, Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan Karyawan PT.APL, Trinanda Prihantoro. Saat ini, KPK sudah melimpahkan berkas perkara dan status tersangka Ariesman dan Trinanda ke tahap penuntutan lalu dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Sementara berkas Sanusi, hingga saat ini masih terus dilengkapi oleh KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI