Suara.com - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap Jaelani (35), tersangka pembunuh perempuan berinisial Sumini (34) yang mayatnya dibuang ke parit samping Perumahan Mutiara Sanggraha RT 9, RW 6, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
"Kami dapat laporan temuan mayat tanpa identitas, dan akhirnya kami ketahui korban bernama Sumini. Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, pelakunya adalah Jaelani," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono di Polisi Resor Metro Jakarta Timur, Selasa (14/6/2016).
Kasus pembunuhan terjadi pada Rabu (8/6/2016). Jenazah baru ditemukan beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu (11/9/2016).
Polisi mengidentifikasi Jaelani sebagai tersangka setelah memeriksa ponsel korban. Ponsel tersebut ditemukan di tempat tinggal korban di Jalan Jelambar, Petamburan, Jakarta Barat.
Agung mengungkapkan selama pelarian, Jaelani bersembunyi di Indramayu, Jawa Barat.
Setelah dibekuk, Jaelani mengaku mengaku menghabisi korban dengan cara menggorok leher dengan pisau.
"Setelah tidak bernyawa diseret dan dibuang ke dalam parit," kata Agung.
Kini, Jaelani dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancamannya hukuman mati.