Tak Pernah Diterima Zaman SBY, Pengawas Haji Temui Jokowi

Selasa, 14 Juni 2016 | 11:36 WIB
Tak Pernah Diterima Zaman SBY, Pengawas Haji Temui Jokowi
Ketua Pengurus Komisi Pengawas Haji Indonesia Samidin Nashir bertemu Presiden Joko Widodo [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menerima kunjungan pengurus Komisi Pengawas Haji Indonesia di Istana Merdeka, Selasa (14/6/2016). Dalam pertemuan, Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Usai bertemu Jokowi, Ketua KPHI Samidin Nashir mengatakan kedatangan mereka untuk menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan kendala-kendala yang dihadapi.

Dia menambahkan sejak dilantik pada 2013, tidak pernah diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, padahal dalam perundang-undangan, KPHI dapat memberikan pertimbangan dan laporan kepada Presiden.

"Sejak dilantik Maret 2013 lalu, baru kali ini kami diterima langsung oleh Presiden. ‎Kami laporkan, setelah tiga tahun lebih KPHI bekerja, alhamdulillah telah memberikan rekomendasi untuk perbaiki dan penyempurnaan haji setiap tahun," kata Samidin.

Dia mengatakan selama bertugas sebagai komisioner sejak dibentuk di era SBY, KPHI tidak mendapatka‎n gaji atau honor bulanan. Mereka juga tidak memiliki anggaran operasional sampai sekarang.

‎"KPHI butuh anggaran yang cukup untuk operasional. Terkait masalah anggaran belanja pegawai, contoh honor. Kami sudah bekerja tiga tahun, alhamdulillah belum dapat honor. Respon Presiden positif dan menugaskan mensesneg segera adakan ratas pecahkan persoalan, demikian laporan yang banyak kami laporkan," ujar dia.

Samidin memaparkan ada sembilan aspek yang disoroti dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, yakni:

1. Pengawasan sisi organisasi, tata kerja, petugas
2. Pengawasan aspek administrasi dan keuangan
3. Pengawasan pelaksanaan pembimbingan ibadah
4. Pelayanan akomodasi
5. Pelayanan transportasi
6. Konsumsi
7. Pelayanan kesehatan
8. Pengawasan aspek perlindungan pengamanan jamaah
9. Pengawasan penyelenggaraan haji khusus dan umroh

"Dari hasil rekomendasi itu kalau kami simpulkan ada dua yang perlu adanya penataan ke depan. ‎Pertama, masalah perlunya reformasi dalam penyelenggaraan haji. Reformasi meliputi kelembagaan tata kelola keuangan dan operasional pelayanan. Kedua, masalah kelembagaan KPHI, sampai sekarang mengacu UU 13, dalam hal ini KPHI bertugas melakukan pengawasan pantauan pertimbangan kepada presiden dalam penyelenggaraan haji. Oleh karena itu melihat KPHI sekarang belum ada sekretariat sehingga kami bekerja susah" kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI